Fakta-fakta Kasus Ahmad Dhani, Laporkan Balik Pelapor hingga Tinggalkan Dialog di Televisi
Fakta-fakta kasus Ahmad Dhani, mulai dari awal mula kasus hingga tinggalkan dialog di televisi
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai dari kasus ujaran kebencian, musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur pada 18 Oktober 2018.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta perkembangan kasus yang membelit suami Mulan Jameela itu:
1. Berawal dari vlog
Kasus ini bermula dari vlog yang diunggah Ahmad Dhani di akun instagram miliknya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Baca: Deretan Kasus Hukum Ahmad Dhani
Saat itu ia berada di Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden yang kemudian gagal karena dibubarkan polisi.
Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan dan tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.
Di situlah mantan suami mantan suami Maia Estianty ni membuat vlog yang kemudian diunggah di akun Instagram-nya.
Dalam vlog-nya, ia meminta maaf kepada massa aksi Deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel.
Kemudian ia menyebut dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata idiot.
Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.
Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Pada 2 Oktober 2018, Dhani diperiksa untuk pertama kalinya di Mapolda Jawa Timur dalam kasus vlog dan sempat membantah bahwa kata-kata idiot itu dieperuntukkan untuk massa aksi.
"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Dhani.
Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
2. Laporkan Balik Pelapor
Jumat (19/10/2018) sore, Ahmad Dhani menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Ketika ditanya mengapa ia baru melaporkan kejadian itu sekarang, Dhani mengatakan, ia baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku.
Yakni berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Pada perkara tersebut, EF diketahui bertindak sebagai pelapor.
"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri.
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
3. Dicekal Imigrasi
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Aham Dhani juga dicekal ke luar negeri.
Polda Jatim mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID yang berjudul 'BREAKING NEWS: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani' pada Sabtu 20 Oktober 2018.
4. Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
Ahmad Dhani mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018) kemarin.
Pihak Kepolisian Polda Jawa Timur pun mengultimatum akan menjemput paksa Ahmad Dhani apabila hingga Selasa besok tidak memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian.
Polisi memberikan batas waktu hingga pekan depan sebelum menjemput paksa Ahmad Dhani bila tidak hadir dalam pemanggilan yang kedua.
5. Reaksi Ahmad Dhani soal Pencekalan Dirinya
Atas pencekalan yang dialaminya, Ahmad Dhani membuat postingan di akun instagramnya.
Ia mengunggah foto dirinya bersama Wiranto yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Tidak diketahui pasti, kapan foto tersebut diambil.
Ahmad Dhani menuliskan keterangan singkat bernada protes soal pencekalannya.
"Piye ini Pak , aku TER CEKAL wah wah wah wah wah," tulisnya, Senin (22/10/2018).
6. Tinggalkan dialog di televisi
Dalam sebuah dialog di televisi, Ahmad Dhani berang saat mendengar pernyataan dari lawan diskusinya.
Dhani menganggap apa yang disampaikan oleh lawan diskusinya sudah melenceng dari topik pembicaraan.
Kesal terhadap apa yang disampaikan oleh lawan diskusinya, Ahmad Dhani pun meninggalkan dialog yang semestinya belum berakhir.
Baca: Berstatus Tersangka & Dicekal, Ahmad Dhani Mengadu Langsung ke Menkopolhukam Wiranto Piye Iki Pak?
Berikut video saat Dhani meninggalkan dialog televisi:
(Tribunnews.com/Daryono)