5 Fakta Kartu Nikah, Kartu Setipis ATM yang Biaya Pembuatannya Lebih Murah
Berikut fakta tentang Kartu Nikah yang mulai disebar oleh pemerintah sebagai pengganti buku nikah. Kartunya setipis ATM.
Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
Berikut fakta tentang Kartu Nikah yang mulai disebar oleh pemerintah sebagai pengganti buku nikah. Kartunya setipis ATM.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menjalankan regulasi pergantian buku nikah menjadi berbentuk kartu atau yang disebut kartu nikah.
Alasan pergantian buku nikah menjadi kartu nikah, agar lebih simpel.
"Alasan pergantian buku nikah menjadi kartu nikah agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan dengan buku nikah yang tebal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dilansir dari Kompas, Selasa (13/11/2018).
Berikut sederet fakta mengenai Kartu Nikah yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Buku nikah tetap digunakan
Banyak pihak bertanya-tanya, bila sudah ada kartu nikah, bagaimana dengan nasib buku nikah?
Rupanya, buku nikah tetap digunakan, hanya saja mengalami inovasi.
Selain itu, tidak ada penghapusan buku nikah, karena tetap dokumen penting
Buku nikah tetap digunakan untuk mengurus kartu nikah ketika hilang atau rusak.
2. Kartu Nikah terdapat barcode
Dalam Kartu Nikah terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri.
Kartu nikah juga terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Aplikasi SIMKAH dapat diunduh melalui situs web www.simkah .kemenag.go.id
Aplikasi berisi informasi terkait pendaftaran nikah yang berbentuk tabel, stastistik dan grafik real time.
3. Biaya pembuatannya lebih murah dibanding buku nikah.
Pembuatan kartu nikah rupanya tidak semahal dari buku nikah.
Jika kartu rusak atau hilang, buku nikah tetap dibutuhkan untuk mengurus kartu yang baru.
Kartu nikah juga akan mengatasi pemalsuan buku nikah.
4. Bentuknya akan seperti ATM.
Pemerintah mendesain kartu nikah setipis kartu ATM.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," ujar Menteri Lukman.
5. Pembagian kartu nikah sudah mulai dilakukan.
Kartu nikah mulai dibagikan pada akhir November 2018 dan dimulai dari kota besar.
"Akhir bulan November sudah bisa dilaksanakan di DKI Jakarta dan kota besar lainnya," ujar Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Muhammadiyah Amin, dilansir dari Kontan.
Kartu Nikah akan dibagi secara gratis seperti buku nikah.
Pemberiannya secara langsung setelah prosesi akad nikah dilakukan.
(Tribunnews.com/Vebri)