Aturan Baru untuk Atasi Rendahnya Kelulusan Seleksi CPNS 2018 Dibahas, Warganet Beri Masukan
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta tak lolos passing grade
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.
Banyaknya peserta yang tak lolos passing grade membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kementerian Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara (KemenpanRB) menyatakan kebijakan baru itu bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11/2018).
Baca: Jawaban BKN saat Diminta Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018
Menurut Setiawan, KemenpanRB mempertimbangkan dua opsi.
Opsi pertama adalah menurunkan passing grade, sedangkan opsi kedua melakukan perangkingan.
Setiawan menegaskan, kebijakan baru itu tidak akan merugikan peserta SKD yang berhasil memenuhi passing grade, terutama saat mengikuti SKB nanti.
"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.
Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.
Namun, bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.
Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.
Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.
"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.
Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%.
Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10%, sementara di pusat dalam kisaran 10%.
Jumlah tersebut peserta yang mengikuti SKB masih di bawah batas peserta.
Baca: Simak Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong Jika Banyak yang Tak Lolos Passing Grade CPNS
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 20 tahun 2017 bahwa jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.
Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aturan twitternya menyatakan kebijakan baru akan disampaikan langsung oleh Menteri PanRB, Syafruddin.
"Inilah dilema mimin: tidak pernah share hasil rapat sebelum keputusan resmi keluar.
Khusus untuk rapat Panselnas kali ini, Pak Menpan RB sendiri yg akan umumkan. Soon, very soon," tulis admin akun BKNgoid, Senin (12/11/2018).
Atas hal tersebut, warganet menyampaikan berbagai harapan atas rencana keluarnya kebijakan baru.
Sebagian warganet meminta agar kebijakan baru tidak merugikan peserta yang memenuhi passing grade SKD CPNS 2018.
"Semoga yg sudah lulus PG tidak terzolimi oleh hasil rapat panselnas ini. Tapi saya yakin panselnas sudah berusaha seadil mungkin dalam menentukan keputusan. Bismillah."
"Yang udah lulus PG diprioritaskan donk. Yang formasinya masih kosong aja yang lagi diperjuangkan tuh.."
"Entah kenapa saya yakin kalau petinggi panselnas pasti sudah menimbang nimbang apapun hasil rapatnya. Walau saya diposisi lulus PG dengan mepet, tetapi realitanya memang kuota sgt kurang terpenuhi. Jk ada keputusan nantinya yg saya harapan adalah keputusan yg terbaik dan adil."
"Menurunkan passing grade atau ranking akan berpotensi merugikan yang sudah lulus PG sebelumnya (dgn nilai pas-pasan). Semoga yg lolos PG dapat tiket SKB, yang belum lolos dapat kesempatan lewat ranking dengan sesama yg gak lulus PG (apabila formasi msh belum mencukupi). Berdoa."
"saya salah satu yang lolos PG dengan sangat minim 90,90,144...minim,tapi memenuhi standart yang ditetapkan..
mungkin kebijakan yang baru ini menjadi momok bagi teman2 yang lolos PG dengan nilai minim.."
(Tribunnews.com/Daryono)