Aturan Baru untuk Atasi Rendahnya Kelulusan Seleksi CPNS 2018 Dibahas, Warganet Beri Masukan
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta tak lolos passing grade
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.
Banyaknya peserta yang tak lolos passing grade membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kementerian Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara (KemenpanRB) menyatakan kebijakan baru itu bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11/2018).
Baca: Jawaban BKN saat Diminta Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018
Menurut Setiawan, KemenpanRB mempertimbangkan dua opsi.
Opsi pertama adalah menurunkan passing grade, sedangkan opsi kedua melakukan perangkingan.
Setiawan menegaskan, kebijakan baru itu tidak akan merugikan peserta SKD yang berhasil memenuhi passing grade, terutama saat mengikuti SKB nanti.
"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.
Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.
Namun, bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.
Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.
Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.
"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.
Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%.