Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Baiq Nuril: Presiden Joko Widodo Diminta Berikan Amnesti dan Tanda Tangani Petisi

Harapan terakhir soal kasus Baiq Nuril, ILawNet menuntut Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti dan juga tanda tangani petisi untuk Baiq Nuril

Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Update Kasus Baiq Nuril: Presiden Joko Widodo Diminta Berikan Amnesti dan Tanda Tangani Petisi
Kompas.com/Fitri
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban 

TRIBUNNEWS.COM - Internet Lawyer Network atau ILawNet yang menaungi sejumlah lembaga bantuan hukum, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran ITE.

Tuntutan IlawNet ini terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Baiq Nuril.
Anggota ILawnet, sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara juga menduga jika majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara.

Baca: Belum Terima Salinan Putusan, Eksekusi Baiq Nuril Terindikasi Cacat Hukum

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang. Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas, ya dengan pemberian amnesti. Tidak ada yang lain," ujar Anggara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Amnesti sendiri merupakan penghapusan hukuman kepada seseorang yang dianggap melanggar hukum.

Amnesti juga merupakan hak prerogratif Presiden sesuai Undang-Undang 1945 pasal (2), yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.

"Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan," tuturnya.

Rieke Diah Pitaloka menulis dukungan untuk Baiq Nuril di PN Mataram, Rabu (24/5/2017).(KOMPAS.com/Karnia Septia)
Rieke Diah Pitaloka menulis dukungan untuk Baiq Nuril di PN Mataram, Rabu (24/5/2017).(KOMPAS.com/Karnia Septia) (KOMPAS.com/Karnia Septia)

Pemberian amnesty adalah salah satu upaya hukum untuk bisa membebaskan Baiq Nuril dari jerat kasus pencemaran nama baik. ICJR menyebut, upaya hukum lain adalah peninjauan kembali (PK) dengan mencari novum atau bukti baru.

Berita Rekomendasi

Soal PK ini, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi menyebut akan mengajukannya ke Mahkamah Agung. PK diajukan menunggu salinan kasasi diterima.

Baca: Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis kasasi MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Dirasa Tak Adil, Kini Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan mengatakan adanya kasus Nuril membuat para perempuan korban pelecehan seksual enggan melaporkan pelaku ke ranah hukum. Sebab, pelapor takut akan menjadi bumerang seperti kasus Nuril.

Kasus Baiq Nuril ini bermula dari pelecehan yang disebut kerap dilakukan atasannya kala itu yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M. Bentuknya, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.

M yang tak terima kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Atas pelaporan itu PN Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas