Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Video Mesum Karawang, Status Pemeran hingga Bantahan Pihak Sekolah

Hingga saat ini, Kamis (22/11/2018), polisi telah menetapkan pemeran laki-laki, M (20) dalam video porno Karawang sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta-fakta Kasus Video Mesum Karawang, Status Pemeran hingga Bantahan Pihak Sekolah
Instagram/Humas Polres Karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video mesum yang sempat menghebohkan Karawang. Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video mesum kembali mengemuka di publik.

Kali ini, kasus video mesum itu menimpa pasangan kekasih di Karawaang, Jawa Barat.

Hingga saat ini, Kamis (22/11/2018), polisi telah menetapkan pemeran laki-laki, M (20) dalam video mesum Karawang sebagai tersangka. 

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkini kasus video mesum Karawang itu:

1. Pemeran merupakan pasangan kekasih

Dilanir dari TribunJabar, tersangka kasus tersebarnya video mesum di Karawang, M (20) mengaku iseng melakukan perekaman video atas aksinya.

Baca: BREAKING NEWS : Polres Karawang Amankan Pria Pemeran Video Porno dengan SiswI SMA

Hal itu diakuinya saat ditemui di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warungbambu, Karawang Timur, Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat menggelar jumpa pers kasus video mesum, Rabu (21/11/2018)
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat menggelar jumpa pers kasus video mesum, Rabu (21/11/2018) (Polres Karawang/Tribun Jabar)
Berita Rekomendasi

Bahkan perekaman itu sudah atas persetujuan pasangan wanitanya, AR (16).

"Alasannya buat pribadi saja, tidak untuk disebarkan. (Perekaman) atas kesepakatan berdua," kata M sambil tertunduk lesu, Kamis (22/11/2018).

M diketahui sebagai tersangka karena telah dengan sengaja merekam adegan porno itu dengan pasangannya.

Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi itu mengaku telah berpacaran dengan AR sekitar satu tahun lamanya.

Dia pun mengaku dalam kurun waktu pacarannya, baru kali itu dia melakukan aksi selayaknya suami istri.

"Pacaran sama dia. Baru satu kali ini, saat itu saja," ucap dia singkat.

2. Kronologi

Pada Juli 2018 lalu, M dan Ar melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.

M kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan kamera digital.

"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).

Pada Oktober 2018, Ar meminta file video mesum tersebut kepada M.

Saat video sudah diterima, teman Ar ternyata mengetahui hal tersebut.

Baca: Kronologis Video Mesum Siswi SMA di Karawang Bisa Beredar dan Ditonton di Ruang Kelas

Temannya lalu menyalin file video mesum tanpa sepengetahuan Ar.

"Ar bukan yang menyebarkan video (Video Mesum) tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan AR oleh temannya," kata Slamet.

3.  Penangkapan M oleh Polisi

Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).

"‎M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.

Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang
Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang ((Instagram Humas Polres Karawang))

M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.

M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.

Atas perbuatannya itu, kata Slamet Waluyo, M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.

"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.

M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

4. Pemeran Wanita, Ar Mundur dari Sekolah dan Mengasingkan Diri

Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat Ar terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.

Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.

"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).

5. Sekolah Beri Bantahan soal Nonton Ramai-ramai dengan Proyektor

Pihak SMA yang menjadi tempat pemeran wanita video mesum di Karawang, AR (16) bersekolah, membantah bahwa para siswanya menonton video mesum tersebut melalui proyektor.

Baca: Siswa-siswa Nobar Video Mesum Karawang di Kolong Meja, Bukan Menggunakan Proyektor

Sanggahan menonton video mesum menggunakan proyektor itu dikatakan oleh seorang guru bimbingan konseling (BK) yang enggan disebutkan namanya.

Saat ditemui Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) di ruang BK di sekolah tersebut, dia menjelaskan bahwa para siswa tidak menggunakan proyektor untuk menyaksikan video mesum.

"Enggak bener (lewat proyektor). Masa iya lewat proyektor kaya gitu, masa iya saat siang gelap gitu," kata dia, Kamis (22/11/2018).

Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang
Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang (Humas Polres Karawang)

Meski di sejumlah kelas memang tersedia proyektor yang digunakan untuk keperluan belajar mengajar, dia meyakini video porno yang tersebar bukanlah ditonton di proyektor kelas.

Guru yang juga sempat melakukan bimbingan konseling bagi AR itu mengatakan para siswa menonton video mesum itu di kolong meja kelas.

Ia pun menjelaskan bahwa hanya sebagian siswa bukan satu kelas yang menonton bareng, dan juga menonton video tersebut saat jam istirahat.

"Dia itu nonton di bawah meja, kan gelap, nah lalu di rekam lagi, jadi mungkin keliatannya kaya di proyektor," ujarnya.

Hal tersebut dijelaskan karena dia telah bertemu dan berbicara dengan siswa yang sempat menonton video tersebut.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas