Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Peserta SKB Wajib Pahami Ini

Peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 telah dibuat oleh Menpan RB, pada Rabu (21/11/2018) kemarin.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Peraturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Peserta SKB Wajib Pahami Ini
Menpan.go.id
Peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018, peserta SKB wajib pahami ini 

- Nilai kumulatif SKD formasi lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

- Nilia kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 220.

Baca: Caleg Hingga Peserta CPNS Ramai-ramai Berziarah ke Petilasan Mbang Lampir Gunungkidul

- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori - II paling rendah 220.

4. Jika tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018).
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseluruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.

Baca: Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Tak Capai Target, Sistem Ranking Dirilis

Berita Rekomendasi

7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.

Kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.

Jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.

Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.

8. Peserta SKB akan berkompetensi pada kelompoknya masing-masing.

9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetensi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Untuk mengetahui secara lebih lanjut tentang Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, cek di sini.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas