Peraturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Peserta SKB Wajib Pahami Ini
Peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 telah dibuat oleh Menpan RB, pada Rabu (21/11/2018) kemarin.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan baru kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, pada Rabu (21/11/2018) kemarin.
Pemerintah melalui Kemenpan RB menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.
Kebijakan terkait minimnya peserta SKD CPNS 2018 yang lolos diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ini untuk mengatasinya minim peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018.
Baca: Peraturan Baru Menteri PANRB: Penerapan Sistem Peringkat Dalam Seleksi CPNS 2018
Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, sedangkan TIU 80 dan TWK 75.
Dengan passing grade tersebut, ternyata banyak peserta yang gagal.
Berikut beberapa peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 yang perlu dipahami:
1. Peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB.
2. Peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan RB No 37 Tahun 2018 dan peserta yang tidak memnuhi ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Baca: Live Streaming Facebook BKN Terkait Hasil Seleksi CPNS 2018, Kualitas Suara Dikeluhkan
3. Nilai kumulatif yang bisa mengikuti tes SKB adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
- Nilia kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 220.
Baca: Caleg Hingga Peserta CPNS Ramai-ramai Berziarah ke Petilasan Mbang Lampir Gunungkidul
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori - II paling rendah 220.
4. Jika tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseluruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
Baca: Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Tak Capai Target, Sistem Ranking Dirilis
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
8. Peserta SKB akan berkompetensi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetensi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Untuk mengetahui secara lebih lanjut tentang Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, cek di sini.
(Tribunnews.com/Whiesa)