Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten-Kota, Kota Semarang Tertinggi
Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten dan Kota, Kota Semarang Tertinggi
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menandatangani UMK Jawa Tengah 2019 pada 35 Kabupaten/Kota, Rabu (21/11/2018).
Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018.
Kota Semarang menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp 2.498.587,53,
"Penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang,Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.
Wika Bintang mengatakan, terdapat dua kabupaten/kota yang besaran UMK berdasar pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kabupaten Pati naiknya 9,91 persen menjadi Rp 1.742.000, Batang naik 8,58 persen menjadi Rp 1.900.000," ujar dia.
Berikut daftar lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
1. Kota Semarang Rp 2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00
3. Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48
4. Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00
5. Kota Salatiga Rp 1.875.325,24
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00
7. Kabupaten Blora Rp 1.690.000,00
8, Kabupaten Kudus Rp 2.044.467,75
9. Kabupaten Jepara Rp 1.879.031,00
10. Kabupaten Pati Rp 1.742.000,00
11. Kabupaten Rembang Rp 1.660.000,00
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.790.000,00
13. Kota Surakarta Rp 1.802.700,00
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.783.500,00
15. Kabupaten Sragen Rp 1.673.500,00
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.833.000,00
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.655.000,00
18. Kabupaten Klaten Rp 1.795.061,43
19. Kota Magelang Rp 1.707.000,00
20. Kabupaten Magelang Rp 1.882.000,00
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.700.000,00
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.682.027,10
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.712.500,00
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.686.000,00
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.750.000,00
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.989.058,08
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000,00
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.788.500,00
29. Kabupaten Batang Rp 1.900.000,00
30. Kabupaten Pekalongan Rp 1.859.885,05
31. Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.718.000,00
33. Kota Tegal Rp 1.762.000,00
34. Kabupaten Tegal Rp 1.747.000,00
35. Kabupaten Brebes Rp 1.665.850,00
Kota Semarang menempati posisi tertinggi, sementara posisi terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan UMK Rp 1.610.000,00.
Meskipun Kota Semarang menjadi kota dengan UMK tertinggi, keputusan ini tidak sesuai dengan permintaan para buruh.
Para buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menuntut kenaikan UMK di Kota Semarang Tahun 2019 menjadi 25 persen atau setara Rp 2.887.608,00.
(Tribunnews.com/ Miftah)