Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tiga Komponen SKB CPNS Kemenag 2018, Kepastian Penggunaan CAT Tunggu Pengumuman

Tahapan Seleksi CPNS 2018 bakal segera memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). BKN memperkirakan pelaksanaan SKB awal Desember 2018.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ini Tiga Komponen SKB CPNS Kemenag 2018, Kepastian Penggunaan CAT Tunggu Pengumuman
KOMPAS.COM
Logo Kementerian Agama atau Kemenag RI. 

Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu (24/11) di Swiss-Belhotel Jakarta.

Rapat itu telah dimulai sejak Jumat (23/11/2018) lali dan rencananya akan berlangsung hingga hari Minggu.

"Rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah, karena itu dianggap sudah siap secara matang," ujar Bima, dalam keterangannya, Sabtu (24/11/2018).

Ia juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.

Pertimbangan tersebut, kata dia, untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Selain itu, titik lokasi SKB mandiri, menurut Bima juga harus segera dipersiapkan.

Bima juga meminta seluruh SDM baik dari Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri menghadapi proses SKB.

BERITA TERKAIT

"Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi diharapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, untuk kemudian hasil SKD diumumkan dan proses SKB segera dilaksanakan," jelasnya.

Baca: SKB CPNS 2018 Digelar Awal Desember 2018, Instansi Daerah Wajib Pakai CAT

Data Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) menyebutkan hingga Sabtu (24/11/2018) siang rekonsiliasi hasil SKD dari 36 K/L dan 381 Instansi telah diselesaikan.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas