Empat Fakta OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Enam Orang Ditangkap hingga Respons MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT menyasar hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, OTT menyasar hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
OTT itu dilakukan pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
Baca: KPK Lelang Aset Milik Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Sejumlah Rp 179,6 Miliar
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait OTT KPK tersebut:
1. Enam Orang Ditangkap
Dalam OTT, KPK menangkap 6 orang termasuk hakim PN Jaksel.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan OTT terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Agus kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Namun Agus enggan mengungkapkan konstruksi kasus dalam OTT tersebut.
Baca: Saut Situmorang: Bekas Ketua KPK Harusnya Hormati Proses Penegakan Keadilan
"Tunggu konpers (koferensi pers) lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.
2. Uang 45.000 dollar Singapura Diamankan
KPK mengamankan uang sekitar 45.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu seperti dikutip Tibunnews.com dari Kompas.com.