Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berita Terbaru Jatuhnya Lion Air PK-LQP JT 610, Temuan KNKT hingga Ancaman Upaya Hukum Lion Air

KNKT merilis hasil investigasi awal penyebab jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berita Terbaru Jatuhnya Lion Air PK-LQP JT 610, Temuan KNKT hingga Ancaman Upaya Hukum Lion Air
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
KNKT merilis hasil investigasi awal penyebab jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang 

Setelah penerbangan diubah ke mode manual, pesawat lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta setelah menempuh waktu terbang 1 jam 36 menit atau sekitar pukul 22.56 WIB.

Setelah memarkirkan pesawat, pilot melaporkan pemasalahan yang dialaminya kepada teknisi.

Keesokan harinya, pesawat Lion Air PK-LQP itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang.

Pesawat jatuh setelah 13 menit lepas landas dengan membawa sekitar 189 penumpang dan kru.

Nurcahyo mengatakan pemaparan tersebut hanya sekadar fakta belum sampai pada analisis dan kesimpulan jatuhnya pesawat.

Baik analisis dan kesimpulan belum dapat dibuat karena fakta-fakta belum terkumpul seluruhnya.

Saat ini pihak KNKT akan berdiskusi dengan Boeing dan FAA di Amerika Serikat untuk membahas temuan awal ini.

Berita Rekomendasi

3. Manajemen Lion Bakal Tempuh Upaya Hukum

Pihak Lion Air membantah pernyataan KNKT bahwa Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu tidak laik terbang.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengaku baru mendengar pernyataan KNKT melalu media massa.

Ia meminta KNKT klarifikasi secara tertulis.

Pihak Lion Air membantah pernyataan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat PK-LQP, yang jatuh di perairan Karawang dalam penerbangan dengan nomor JT610, tak laik terbang.k
Pihak Lion Air membantah pernyataan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat PK-LQP, yang jatuh di perairan Karawang dalam penerbangan dengan nomor JT610, tak laik terbang.k (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Jika tidak, pihak Lion Air bakal mengambil sejumlah langkah, termasuk menempuh jalur hukum.

"Peryataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan laik terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward Sirait di Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

"Kita akan meminta klarifikasi secara dival besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas