6 Tahun Lalu, Habib Bahar Pernah Ditahan karena Terlibat Aksi Anarki
Enam tahun lalu, Habib Bahar pernah ditahan pihak kepolisian karena terlibat aksi anarki.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pasalnya ia menilai pengusaha tempat hiburan yang harusnya ditutup saat Ramadhan malah tetap buka seperti biasanya.
Baca: Polisi Cegah Bahar bin Smith Bepergian ke Luar Negeri
Baca: Pelapor Habib Bahar, Muannas Alaidid Bawa Guntur Romli sebagai Saksi saat Diperiksa Polisi
"Mereka berbuat maksiat di sana. Mabuk-mabukan, jadi harus ditindak," ucap Habib Bahar yang berambut sedikit pirang ini.
Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.
Juga Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Usut punya usut, Habib Bahar ternyata kerap terlibat aksi anarki sebelumnya.
Ia mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama dan terlibat dalam kasus Mbah Priok.
Saat itu juga Bahar dan rekan-rekannya harus mendekam di tahanana Mapolrestro Jakarta Selatan.
Sementara saat ini Habib Bahar atau Bahar bin Smith kembali terlibat kasus.
Bahar dilaporkan ke polisi karena ceramahnya dinilai menghina Presiden Jokowi.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimanasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)