Jaksa Nilai Saksi Terdakawa Muchlis Adjie Tak Relevan Terkait Kasus Narkoba Lapas Kalianda
JPU mempertanyakan alasan kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menghadirkan saksi meringankan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.
"Saya melihat saksi saat ini, saksi yang tidak melihat secara langsung peristiwa itu. Tapi, dia tahu dari orang lain," kata JPU seusai persidangan lanjutan terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 3 Desember 2018.
Tak hanya itu. Dalam persidangan, saksi lebih banyak menyinggung KPLP (kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Kalianda.
Menanggapi hal itu, JPU mempertanyakan alasan kuasa hukum menghadirkan kedua saksi tersebut dalam persidangan.
"Ya itulah, makanya saya tanyakan. Dia datang ke sini ini inisiatif atau tugas kantor?" tanya JPU.
Andre menambahkan, ada baiknya jika kesaksian a de charge ini dikonfrontasi dengan KPLP.
"Ini lebih bagus, tapi saksi sudah cukup. Kami datangkan ada 18 saksi," tutupnya.