Akan Diperiksa Soal Ceramah 'Jokowi Banci,' Habib Bahar Mangkir dari Panggilan Polisi
Habib Bahar sebut Jokowi banci, namun saat dipanggil pihak kepolisian Habib Bahar memilih mangkir pada panggilan pertama, Senin (03/12/2018)
Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
"Jadi panggilan pertama memang itu yang bersangkutan sedang tidak di situ sehingga kami buat lagi panggilan baru," kata Syahar.
"Masih saksi. Kan kita mintai keterangan dulu," tutur Syahar.
Pada saat Reuni Akbar 212, Habib Bahar juga berkesempatan menyampaikan pidatonya.
Dia mengatakan, tidak akan meminta maaf kepada Jokowi dan memilih busuk dalam penjara.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur.
"Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara."
"Kalau saya ditangkap berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” kata Bahar bin Smith.
Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
(Tribunnews.com/Vebri)