Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Baru Habib Bahar, Tanggapan Keluarga hingga Komentar Ustaz Abdul Somad

3 fakta baru bergulir sejak Habib Bahar menjadi tersangka, inilah tanggapan keluarganya mengenai kasusnya, hingga Ustadz Abdul Somad buka suara.

Penulis: Vebri
Editor: Fathul Amanah
zoom-in 3 Fakta Baru Habib Bahar, Tanggapan Keluarga hingga Komentar Ustaz Abdul Somad
Kolase Instagram/Ustaz Abdul Somad dan firman_brehenk
UAS menyampaikan pandangannya soal isi ceramah Habib Bahar Bin Smith 

Terakhir, Habib Husein menasihatinya kala sang adik datang ke Manado beberapa waktu lalu.

Baca: TERPOPULER - Soal Habib Bahar bin Smith, UAS Pernah Beri Komentar : Kalau Tak Senang Tangkap Saja

2. Polisi buru penyebar video ceramah Habib Bahar

Tribunnews melansir dari Kompas, Sabtu (8/12/2018), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.

Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri.

3. Ustadz Abdul Somad buka suara

Dikutip dari TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.

Berita Rekomendasi

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.

Ustaz Abdul Somad menilai bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

"Itu style dia. Siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata Ustadz Abdul Somad sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Sebelumnya Habib Bahar dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Polisi sudah menetepkannya sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena Habib Bahar bertindak kooperatif.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

(Tribunnews.com/Vebri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas