Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Dirasakan Keluarga Korban
Frans (16), terdakwa pembunuh Sofyan, driver taksi online, divonis 10 tahun penjara. Keluarga korban terpaksa menerima.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Suut Amdani
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Frans (16), terdakwa pembunuh Sofyan, driver taksi online (taksol), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Klas I A Palembang, Selasa (11/12/2018).
Meski masih ada perasaan kesal yang mengganjal di dalam hati, keluarga korban, terutama Kgs Roni (ayah Sofyan) akhirnya dapat menerima putusan vonis pengadilan tersebut.
"Saya mungkin menerima vonis yang ada walau dengan keterpaksaan," ujarnya setelah pembacaan vonis terhadap terdakwa Frans, Selasa (11/12/2018).
Frans yang masih di bawah umur ini divonis sesuai dengan tuntutan JPU yakni penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo di Pengadilan Klas I A Palembang.
Sebelumnya Ahmad Arizal, kuasa hukum dari Frans, telah mengajukan pledoi atau pembelaan kepada hakim.
Menurut Ahmad Arizal, pada saat kejadian terdakwa tengah berada di dalam tekanan ketiga rekannya yang sudah dewasa.
Selain itu, tujuan utama Frans ini hanya ingin melakukan pencurian saja bukan melakukan pembunuhan.
"Karena itu kami mengajukan pledoi dengan pasal 365 KUHP pasal 2 yakni pencurian dengan kekerasan," katanya saat ditemui setelah persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.