Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Bupati yang Terjaring OTT KPK Selama 2018, Terbaru Bupati Cianjur

Tahun ini, KPK paling banyak menggelar OTT sepanjang sejarah. Berikut daftar bupati yang terjaring OTT KPK selama 2018

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in 17 Bupati yang Terjaring OTT KPK Selama 2018, Terbaru Bupati Cianjur
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (kiri) dan Bupati Bekasi, Neneng Neneng Hasanah Yasin (kanan) masuk dalam daftar bupati yang terjaring OTT KPK selama 2018. 

3. Bupati Ngada, Marianus Sae

Bupati Ngada Marianus Sae seusai menjalani pemeriksaan perdana untuk korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Marianus menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT.
Bupati Ngada Marianus Sae seusai menjalani pemeriksaan perdana untuk korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Marianus menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT. (Tribunnews/JEPRIMA)

Masih pada Februari, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae ditangkap KPK, Minggu (11/2/2018).

OTT Bupati Ngada oleh KPK ini sehari menjelang penetapan Marianus sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Kabupaten Malang

Marinus ditangkap dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada.

Ia pun divonis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan, ditambah empat tahun pencabutan hak politik.

4. Bupati Subang, Imas Aryumningsih

Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan kasus suap perizinan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Imas 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan kasus suap perizinan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Imas 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. (TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN)

Dua hari setelah penangkapan Bupati Ngada, KPK menangkap Bupati Subang, Imas Aryumningsih di rumah dinasnya di Subang, Selasa (13/2/2018).

Berita Rekomendasi

Kader Partai Golkar itu terjerat kasus penyuapan terkait pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.

Oleh PN Bandung, Imas Aryumningsih dijatuhi hukuman 6,5 tahun bui dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan.

Imas juga wajib membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta.

5. Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Bupati Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018). Mustafa diperiksa sebagai tersangka terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018). Mustafa diperiksa sebagai tersangka terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK pun kembali OTT dan menangkap Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada Rabu (14/2/2018) atau sehari setelah penangkapan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kader NasDem itu dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, serta hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun.

Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas