5 Fakta Terbaru Kasus Polsek Ciracas Dibakar, Identitas Pelaku Buron hingga Sikap Wiranto
5 fakta terbaru kasus pembakaran Polsek Ciracas,4 Orang Tertangkap 1 Pelaku Buron, dan Ini rentetan kasus awal hingga Sikap Menkopolhukam Wiranto
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa seorang juru parkir yang terlibat perseteruan telah ditangkap oleh pihak kepolisian, Rabu (12/12/2018) pagi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Ciracas.
"Kami berhasil menangkap satu orang pelaku. Satu orang yang melakukan pemukulan terhadap korban di daerah Cibubur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
- HP alias E (sudah ditangkap)
HP atau E merupakan pelaku yang pertama kali terlibat perselisihan dengan Kapten Komaruddin.
Hp alias E berhasil ditangkap di rumahnya, pada Rabu (12/12/2018) malam.
Penangkapan HP tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
"Tersangka kedua kami ambil di rumahnya tadi malam, inisial HP alias E, umurnya 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir," kata Argo dikutip dari Kompas.com.
- Depi (Buron / DPO)
Pelaku pengeroyokan lain yakni seorang laki-laki bernama Depi.
Hal tersebut sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
"DPO IH, D dan SR.Kemudian yang sudah tertangkap AP dan E," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
2. Tanggapan Menko Polhukam
Terkait hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta pihak TNI menghukum secara tegas sesuai aturan kepada oknum yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jawa Timur pada Selasa (11/12/2018) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.