Tuai Kontroversi, Instruksi Mendagri soal Penggunaan Jilbab bagi ASN Akhirnya Dicabut
Setelah menuai kontroversi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang di antaranya memuat aturan penggunaan jilbab akhirnya dicabut
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri", tutup Hadi.
Keputusan pencabutan itu juga disampaikan di akun instagram resmi Kemendagri, Jumat (14/12/2018) malam.
"Pengaturan penggunaan jilbab dalam Inmendagri No.025/10770/SJ Tahun 2018, hanya untuk pemakaian seragam coklat khaki (hari senin dan selasa), kemeja putih (hari rabu) khususnya saat mengikuti upacara. Sedangkan untuk Batik, menggunakan model jilbab bebas.
Inmendagri ini sifatnya himbauan, BUKAN LARANGAN.
Namun, atas masukan dari masyarakat, maka Inmendagri yang sifatnya pengaturan internal ini dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis admin akun Instagram Kemendagri.
(Tribunnews.com/Daryono)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.