6 Fakta Rekonstruksi Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas: Tak Dilakukan di TKP dan Ada 20 Adegan
Inilah 6 fakta rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI di Ciracas: Terdapat 20 adegan hingga muncul fakta, tersangka memindahkan motor korban tanpa izin
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menggelar adegan rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Adegan rekonstruksi yang diperankan langsung oleh lima tersangka, tidak dilakukan di TKP.
Terdapat 20 adegan hingga muncul fakta, tersangka memindahkan motor korban tanpa seizin korban.
Berikut enam fakta rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI di Ciracas yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Rekonstruksi tak dilakukan di TKP
Pelaksanaan rekonstruksi pengeroyokan dua anggota TNI di Ciracas tidak dilakukan di TKP.
Rekonstruksi dilakukan di area parkir Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 14.00 hingga 14.40 WIB.
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino menyampaikan, pihaknya menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI bukan di tempat TKP di Ciracas demi menjaga keamanan tersangka.
"Kami lakukan rekontruksi (di Polda Metro) untuk menjaga keamanan para tersangka," ujar Malvino ketika dihubungi wartawan, Senin (17/12/2018).
2. Sebanyak 5 tersangka berperan langsung
Pihak kepolisian juga menghadirkam lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Ciracas.
"Hari ini kami laksanakan rekonstruksi, kami hadirkan lima tersangka. Mereka memperagakan 20 adegan," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino.
Kelimanya adalah Iwan, Suci Ramdhani, Depi, Agus Pryantara, dan Herianto Panjaitan.
Sementara korban dua anggota TNI yaitu Komarudin dan Pratu Rivonanda diperankan oleh pengganti.
3. Terdapat 20 adegan
Narasi rekonstruksi dibacakan oleh Kanit I Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward.
Sebanyak 20 adegan diperankan langsung oleh lima tersangka.
Kejadian bermula saat Kapten AL Komarudin bersama anaknya datang memarkirkan sepeda motor di depan warung makan soto Kudus.
Keduanya berniat untuk makan di warung soto di kawasan pertokoan Arundina tersebut.
4. Tersangka memindahkan motor korban
Tempat parkir korban dijaga oleh juru parkir bernama Herianto Pandjaitan.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka Herianto Pandjaitan memindahkan sepeda motor Komarudin.
Pada adegan keenam, Kapten Komarudin menegur tersangka.
"Adegan keenam, Kapten Komarudin menegur tersangka atas perbuatan tersebut," kata Malvino di Mapolda Metro Jaya.
Korban dan tersangka terlibat adu cekcok.
Tersangka Depy melihat kejadian tersebut dan melaporkan pada Iwan.
5. Tersangka lain memukul wajah korban
Tersangka lain Iwan kemudian datang mehampiri.
Berniat menegur Iwan, Komaruddin justru mendapat pukulan di wajahnya.
"Adegan ke-10, karena ditegur, tersangka Iwan memukul dengan kepalan tangan ke arah wajah korban Kapten Komarudin," ungkap Malvino.
6. Keributan mulai terjadi
Hal ini memicu terjadinya keributan.
Pratu Rivonanda yang melintas dan berusaha melerai perselisihan tersebut justru ikut dikeroyok oleh tersangka.
Tiga tersangka lain yaitu Suci Ramdhani, Agus, dan Depy mendekati, merangkul dan menarik tubuh Komarudin dari belakang hingga menjauh dari tersangka Iwan.
Kemudian tersangka Iwan bangun dan memukul Pratu Riovananda.
Tersangka Iwan juga memukul Komarudin yang dipegangi oleh Depy dan Suci.
Tersangka kemudian kembali ke lokasi pertokoan, sementara dua korban pergi mengamankan diri.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.