Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berita Terbaru Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas, Fakta Baru Pemicu Percekcokan Terungkap

Fakta baru pemicu pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur. Hingga saat ini, Selasa (18/12/2018), polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Berita Terbaru Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas, Fakta Baru Pemicu Percekcokan Terungkap
Reza Deni/Tribunnews.com
ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih melakukan penyidikan kasus pengeroyokan anggota TNI, Kapten Komarudin, yang kemudian berujung pada pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Hingga saat ini, Selasa (18/12/2018), polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI itu. 

Lima tersangka itu adalah Depi, Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Iwan, dan istri Iwan bernama Suci Ramdhani.

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terbaru perkembangan kasus ini:

1. Temuan Fakta Baru Pemicu Terjadinya Percekcokan

Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Sitohang mengatakan, ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.

Namun, dari keseluruhan agenda rekonstruksi tersebut, tidak ada adegan kepala korban Kapten Komarudin terkena setang sepeda motor yang digeser oleh tersangka Herianto Pandjaitan.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, banyak sumber menulis pemicu keributan tersebut bermula saat Herianto yang tak terima ditegur oleh Komarudin, lantaran memindahkan sepeda motor yang ada di sebelah Komarudin, hingga akhirnya setang motor itu mengenai kepala Komarudin.

Baca: Tim Investigasi Belum Temukan Dalang Perusakan Polsek Ciracas

Saat kejadian itu, Kapten Komarudin disebut tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang mengeluarkan asap setelah diberitahu oleh anaknya.

Dalam rekonstruksi, tepatnya di adegan kelima, ternyata Herianto saat itu menggeser sepeda motor milik Kapten Komarudin tanpa sepengetahuan korban.

"Selanjutnya, Kapten Komarudin menegur tersangka Herianto Pandjaitan atas perbuatannya tersebut," kata Malvino, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018) seperti dikutip Tribunnews.com dari WartaKota.

Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pemukulan dan pengeroyokan dua anggota TNI yakni Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Senin (10/12/2018) lalu. Sebanyak 20 adegan diperankan langsung oleh lima orang tersangka yakni Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani, serta Depi
Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pemukulan dan pengeroyokan dua anggota TNI yakni Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Senin (10/12/2018) lalu. Sebanyak 20 adegan diperankan langsung oleh lima orang tersangka yakni Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani, serta Depi (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Saat itulah terjadi cekcok di antara keduanya.


Merujuk adegan ke-7 dan 8, Depi yang melihat percekcokan tersebut kemudian memberitahukan hal itu kepada Iwan Hutapea.

Lantas, dari adegan ke-9, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto.

"Kamu kenapa?"

Karena tak terima temannya ditegur, pada adegan ke-10, Iwan Hutapea memukul wajah Komarudin menggunakan tangan kanannya.

Hal inilah yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.

2. Lima Tersangka Peragakan 20 Adegan

Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pemukulan dan pengeroyokan dua anggota TNI yakni Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Senin (10/12/2018) lalu.

Sebanyak 20 adegan diperankan langsung oleh lima orang tersangka yakni Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani, serta Depi

Mengutip dari Kompas Tv, Rekontruksi digelar untuk melihat kesesuaian keterangan saksi dan tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut 5 tersangka memerankan 20 adegan.

Kelima tersangka saat dihadirkan pada rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima)
Kelima tersangka saat dihadirkan pada rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Rekontruksi ini digelar guna untuk mencocokkan antara keterangan saksi dengan keterangan dari tersangka.

Sementara itu dalam rekonstruksi tersebut tidak diikuti oleh 2 anggota TNI yang menjadi korban.

3. Perkembangan Investigasi Kodam Jaya soal Pembakaran Mapolsek Ciracas

Alat bukti berupa rekaman CCTV pembakaran Mapolsek Ciracas belum menunjukan hasil yang maksimal.

Pasalnya, CCTV terlalu gelap sehingga belum bisa diidentifikasi orang-orang yang terekam dalam CCTV tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima)
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi saat dikutip dari Warta Kota.

"Dengan massa yang begitu banyaknya, kemudian filmnya juga gelap. Jadi tetap kita berikan data itu kepada seluruh komandan satuan yang ada di wilayah Jakarta," ucap Kristomei Sianturi.

"Nanti kita segera umumkan kalau memang sudah ada hasilnya. Untuk estimasi ya kalau bisa hari ini ya hari ini. Besok ya besok. Masyarakat mohon bersabar biarkan tim bekerja," pangkas Kristomei Sianturi.

4. Hina Instansi TNI dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas, seorang Pemuda Ditangkap

Lantaran menulis status di media sosial Facebook dengan menghina instansi TNI, terkait kasus pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, seorang pemuda di kota Prabumulih, Sumatera Selatan inisial AB (27) diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, mulanya satuan Intel Kodim 0404/Muara Enim mendatangi kediaman orangtua AB di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, setelah status hujatan yang dituliskan AB viral di dunia maya, Senin (17/12/2018).

Dalam akun Facebook tersebut, AB menuliskan "Itulah TNI beraninya main keroyokan jadi enggak ada bedanya sama pengecut berseragam."

Selain itu, ia juga membalas salah satu komentar akun bernama "Jefry Manday".

Dimana dalam balasan itu, AB menulis "siapa yang tahu yang salah TNI atau bukan, yang saya tahu yang namanya TNI itu kebanyakan arogan dan sok kuat, padahal ujung-ujungnya ngadu juga" tulisnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Tersangka AB ketika diserahkan ke Polres Prabumulih, Sumatera Selatan oleh intel Kodim 0404/ Muara Enim lantaran diduga telah menghina instansi TNI dengan menuliskan status di media sosial Facebook, Senin (17/12/2018).
Tersangka AB ketika diserahkan ke Polres Prabumulih, Sumatera Selatan oleh intel Kodim 0404/ Muara Enim lantaran diduga telah menghina instansi TNI dengan menuliskan status di media sosial Facebook, Senin (17/12/2018). (ISTIMEWA)

Ketika mendatangi kediaman orangtua AB, petugas Intel Kodim 0404/Muara Enim meminta izin untuk membawa pelaku ke Polres Muara Enim.

Disana mulanya AB mengakui jika telah menulis status tersebut, namun handphone yang dipergunakan telah dibuang ke sungai.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaaan mendalam, barulah didapati jika handphone yang digunakan AB masih ia simpan di rumah hingga akhirnya ditemukan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk ketika dikonfirmasi membenarkan jika saat ini AB telah diserahkan untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku diserahkan oleh pihak Intel Kodim 0404/Muara Enim, sekarang masih diperiksa. Handphone sebagai barang bukti sudah disita," kata Tito, Selasa (18/12/2018).

Tito melanjutkan, AB sudah mengakui jika status hujatan itu ia buat secara sadar.

AB pun meminta maaf kepada instansi TNI yang telah dirugikan atas perbuatannya itu.

Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Pemukulan Anggota TNI di Ciracas

"Meski begitu, kasus ini tetap diproses. Tapi kemungkinan tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah empat tahun," ujar Kapolres.

(Tribunnews.com/Daryono/WartaKota/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas