Fakta Habib Bahar bin Smith, Terjerat 5 Kasus sejak 2010, Penyerangan hingga Dugaan Penganiayaan
Fakta tentang Habib Bahar bin Smith, terjerat lima kasus sejak 2010 silam, mulai aksi penyerangan hingga dugaan penganiayaan terhadap dua remaja.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Akhir November 2018 lalu, nama Habib Bahar bin Smith menjadi perbincangan setelah video ceramahnya viral dan dilaporkan Jokowi Mania (Joman) serta Cyber Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Habib Bahar disebut-sebut telah menebar ujaran kebencian karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramahnya.
Dalam video yang viral di media sosial, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat.
Pada Reuni Akbar Alumni 212 yang berlangsung Minggu (2/12/2018), Habib Bahar bin Smith mengungkapkan alasan mengapa ia menyebut nama Jokowi dalam ceramahnya.
Terlebih saat itu ia melontarkan pernyataan kontroversial.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur," ungkap Habib Bahar.
"Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara," lanjutnya.
Baca: BREAKING NEWS: Habib Bahar bin Smith Tiba di Mapolda Jabar, Siap Diperiksa
Berkas perkara kasus yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan pekan depan.
5. Diduga aniaya dua remaja di Bogor (2018)
Belum selesai kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, Habib Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar hari ini, Selasa (18/12/2018).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penganiayaan diduga dilakukan di sebuah pesantren di Kecamatan Kemang pada Sabtu (1/12/2018) pukul 11.00 WIB.
Ia dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/1/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)