Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pernyataan Polisi soal Kasus Habib Bahar: Penahanan Tak Terkait Kriminalisasi Ulama

Berikut lima pernyataan polisi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar hingga dirinya ditahan di Mapolda Jabar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Pernyataan Polisi soal Kasus Habib Bahar: Penahanan Tak Terkait Kriminalisasi Ulama
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). 

Berikut lima pernyataan polisi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar hingga dirinya ditahan di Mapolda Jabar.

TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayan dan ditahan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgwr tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan pada korban berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di sebuah pesantren di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (1/12/2018) pukul 11.00 WIB.

Baca: Kronologi Penganiayaan Oleh Habib Bahar Bin Smith Versi Polisi, Dijemput paksa Lalu Disuruh Duel

Baca: Fahri Hamzah Minta Polisi Jelaskan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Baca: Ini Salah Satu Alasan Polisi Tahan Habib Bahar bin Smith

Selain soal penetapan tersangka, berikut beberapa pernyataan polisi terkait kasus yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith, dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com dan Tribun Jabar:

1. Penahanan murni kasus hukum

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan, penahanan Habib Bahar bin Smith murni kasus hukum serta tak ada maksud dan tujuan lain.

"Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan."

"Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujar Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

2. Tak ada unsur kriminalisasi ulama

Setelah Habib Bahar ditahan, beberapa politisi, satu di antaranya Fadli Zon menuding jika penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas