Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pernyataan Polisi soal Kasus Habib Bahar: Penahanan Tak Terkait Kriminalisasi Ulama

Berikut lima pernyataan polisi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar hingga dirinya ditahan di Mapolda Jabar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Pernyataan Polisi soal Kasus Habib Bahar: Penahanan Tak Terkait Kriminalisasi Ulama
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). 

Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi.

Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," tulis Fadli Zon dalam cuitan di Twitter-nya.

Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Bahar bin Smith Jadi Ancaman Demokrasi

Hal ini dibantah oleh Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal.

Penahanan Habib Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi terhadap ulama.

"Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing, saksinya lengkap, bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal.

3. Habib Bahar aktor intelektual

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut, Habib Bahar bin Smith merupakan aktor intelektual dalam tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.

Berita Rekomendasi

"Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho."

"Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Dedi.

4. Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar lebih berat

Masih menurut Dedi, kasus penganiayan yang diduga dilakukan Habib Bahar lebih berat ketimbang kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.

Tersangka Habib Bahar bin Smith, kata Dedi, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban di sejumlah lokasi.

Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.

Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas