Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Lokasi di Waterboom, Berujung Pernikahan Dini Anak Laki-laki 9 Tahun dengan Perempuan 14 Tahun

Kembali terjadi pernikahan dini seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan anak perempuan berusia 14 tahun. Keduanya menikah setelah bertemu di seb

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cinta Lokasi di Waterboom, Berujung Pernikahan Dini Anak Laki-laki 9 Tahun dengan Perempuan 14 Tahun
Instagram / @makassar_iinfo
Cinta Lokasi di Waterboom, Berujung Pernikahan Dini Anak Laki-laki 9 Tahun dengan Perempuan 14 Tahun. 

Jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Namun, bukannya mendapatkan doa pernikahan ini justru dipenuhi dengan komentar-komentar negatif dari warganet.

Baca: Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng: Siswa Baru Lulus SD Nikahi Gadis 17 Tahun

Ada sejumlah alasan yang melatari fenomena ini, salah satunya adalah untuk menghindari zina.

Dilansir dari Nakita.id, Koordinator komunikasi dan advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Frenia Nababan beranggapan jika masyarakat Indonesia masih sering memiliki pemikiran untuk 'lompat pagar' soal pacaran.

Tak sedikit masyarakat beranggapan jika pernikahan adalah jalan terbaik untuk menghindari zina.

"Orang dewasa bisa memberikan informasi apa yang boleh dan tidak," ujar Frenia.

Berita Rekomendasi

Informasi yang diberikan misalnya menyangkut hubungan seksual yang tidak boleh dilakukan, batasab pacaran dan apa resiko yang akan terjadi jika hal itu dilanggar.

"Kita juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan, tidak memberi anak jalan sendiri," lanjut Fernia.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia

Berdasarkan UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum erusia 18 tahun dan mereka yang masih dalam kandungan.

Selain itu, pernikahan dini termasuk kekerasan terhadap anak, karena Hak tumbuh kembang mereka jadi terhambat.

Sedangkan pada perempuan sistem reproduduksi mereka belum siap untuk mengandung apalagi melahirkan.

Dikutip oleh Kompas.com, mahkamah Konstitusi (MK) telah menaikkan btas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji meteri Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas