Cinta Lokasi di Waterboom, Berujung Pernikahan Dini Anak Laki-laki 9 Tahun dengan Perempuan 14 Tahun
Kembali terjadi pernikahan dini seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan anak perempuan berusia 14 tahun. Keduanya menikah setelah bertemu di seb
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...
Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"
Namun, bukannya mendapatkan doa pernikahan ini justru dipenuhi dengan komentar-komentar negatif dari warganet.
Baca: Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng: Siswa Baru Lulus SD Nikahi Gadis 17 Tahun
Ada sejumlah alasan yang melatari fenomena ini, salah satunya adalah untuk menghindari zina.
Dilansir dari Nakita.id, Koordinator komunikasi dan advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Frenia Nababan beranggapan jika masyarakat Indonesia masih sering memiliki pemikiran untuk 'lompat pagar' soal pacaran.
Tak sedikit masyarakat beranggapan jika pernikahan adalah jalan terbaik untuk menghindari zina.
"Orang dewasa bisa memberikan informasi apa yang boleh dan tidak," ujar Frenia.
Informasi yang diberikan misalnya menyangkut hubungan seksual yang tidak boleh dilakukan, batasab pacaran dan apa resiko yang akan terjadi jika hal itu dilanggar.
"Kita juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan, tidak memberi anak jalan sendiri," lanjut Fernia.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum erusia 18 tahun dan mereka yang masih dalam kandungan.
Selain itu, pernikahan dini termasuk kekerasan terhadap anak, karena Hak tumbuh kembang mereka jadi terhambat.
Sedangkan pada perempuan sistem reproduduksi mereka belum siap untuk mengandung apalagi melahirkan.
Dikutip oleh Kompas.com, mahkamah Konstitusi (MK) telah menaikkan btas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji meteri Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.