Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data ICW: 104 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Sebanyak 29 Orang di Tahun 2018

Indonesia Corruption Watch (ICW) merangkum sebanyak 104 kepala daerah sejak 2004 hingga 2018 terjerat korupsi dan dipidanakan KPK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Data ICW: 104 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Sebanyak 29 Orang di Tahun 2018
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berikutnya, ada 17 perkara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta 6 perkara tindak pidana pencucian uang. Dari jumlah tersebut, setidaknya 91 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers terkait kinerja KPK 2018 di Gedung Penunjang KPK Merah Putih, Kuningan pada Rabu (19/12/2018).

"Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV," papar Saut.

Ia menambahkan, di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan.

"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," kata Saut.

Dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah.

"Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara," kata Saut.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas