4 Fakta Terbaru Kasus Dana Hibah Kemenpora: Kronologi hingga Uang Rp 7 Miliar Terbungkus Plastik
Dari hasil OTT yang dilakukan KPK terdapat 4 fakta terkait kasus dana hibah Kemenpora mulai dari kronologi hingga uang Rp 7 miliar terbungkus plastik.
Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dugaan dana hibah di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Selasa (18/12/2018).
Dalam kasus tersebut, awalnya KPK mengamankan 12 orang dari Gedung Kemenpora hingga akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari hasil OTT yang dilakukan KPK di Kemenpora, terdapat empat fakta terkait kasus dana hibah Kemenpora mulai dari kronologi hingga uang Rp 7 miliar terbungkus plastik.
Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/12/2018) terkait empat fakta OTT di Kemenpora.
1. Kronologi
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, tim penindakan KPK bergerak ke Kemenpora pada Selasa (18/12/2018) malam.
"Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan ET (Eko Triyanto, staf Kemenpora) dan AP (Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora) di ruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK pada Rabu (19/12/2018).
Pada pukul 19.15 WIB, tim mengamankan tiga orang pegawai Kemenpora lainnya.
Pukul 19.40 WIB, tim KPK bergerak ke rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta untuk mengamankan Ending dan supirnya.
"Pukul 23.00 WIB tim mengamankan JEA (Jhonny E Awuy) dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing," papar Saut.
Sekitar Rabu dini hari, pukul 00.15 WIB, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi gedung KPK.
Pukul 09.15 WIB, tim KPK mengamankan seseorang berinisial E di kantor KONI.
"Pukul 10.20, S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK," ungkapnya.
Dari sejumlah titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny.