Kasus Dana Hibah Kemenpora - KPK Periksa Staf Menpora dan Sita Dokumen Proposal Dana Hibah
KPK memeriksa staf Menpora Miftahul Ulum & sita dokumen proposal dana hibah yang digeledah di ruang Menpora.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima orang tersebut merupakan pegawai Kemenpora dan KONI.
Deputi IV Kemenpora Mulyana ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang dari Kemenpora tersebut diduga sebagai penerima suap.
Kemudian dua orang lain adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM bersaldo Rp 100 juta.
Sebelumnya ia diduga menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Adhi dan Eko menerima suap uang sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga kasus ini terkait dengan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar.
Dugaan KPK sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan dari pihak-pihak tersebut untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen.
Total dana hibah yaitu Rp 17,9 miliar, jadi uang yang dialokasikan sekitar Rp 3,4 miliar.
Saat OTT dilakukan, KPK juga menemukan uang sekitar Rp 7 miliar terbungkus plastik di kantor KONI.
(Tribunnews.com/Miftah)