Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Sosok Dirut PT Freeport Tony Wenas, Tidak Tahu Kapan Akan Pensiun

Terdapat tiga fakta terkait sosok Tony Wenas yang menjadi dirut PT Freeport, salah satunya dia tidak tahu kapan akan pensiun.

Penulis: Vebri
Editor: Fathul Amanah
zoom-in 3 Fakta Sosok Dirut PT Freeport Tony Wenas, Tidak Tahu Kapan Akan Pensiun
TRIBUNNEWS/APFIA
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas 

Berbagai jejak karirnya sebagai berikut ia pernah menjadi Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) ini pernah menjajal industri perbankan dengan menjadi pro manajer PT Bank Merincorp.

Tony juga sempat terjun di sektor telekomunikasi, yaitu sebagai profesional di PT Bakrie Communication Corporation.

Ia pernah berkarier di PT Freeport Indonesia selama 10 tahun.

Tony juga sempat menjadi Presiden Direktur PT INCO Tbk yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Vale Indonesia Tbk.

Tony sempat menjadi Presiden Komisaris PT RAPP periode September 2011-Agustus 2012.

Baca: Indonesia Resmi Kuasai 51 Persen Saham Freeport, Tony Wenas Jadi Bos Baru

3. Pernah menjadi CEO terbaik

Tony pernah meraih Best CEO kategori Private Sectors versi Obsession Awards 2016.

Berita Rekomendasi

Tony Wenas mengalahkan empat pesaingnya di acara Obsession Award 2016 seperti Dian Siswarini, Presiden Direktur PT XL Axiata, Tbk; Glen Glenardi, Presiden Direktur PT Bank Bukopin, Tbk;

Prabowo Widyakrisnadi, Presiden Direktur PT Ace Hardware Indonesia, Tbk; Haryanto Adikoesoemo, Presiden Direktur PT AKR Corporindo, Tbk.

Sebelumnya PT Inalum (Persero) berhasil membeli saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Kepemilikan saham Indonesia atas PTFI meningkat dari 9 persen menjadi 51 persen.

Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI.

Kontrak karya PT Freeport Indonesia berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041.

Tidak hanya kepastian hukum, PTFI juga mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. Kedepan PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas