Fakta-fakta Pemecatan Brigpol Dewi Akibat Foto Tanpa Busana, Kompol Palsu hingga Absen Pemecatan
Polwan berpangkat Brigpol bernama Dewi, dipecat oleh kesatuannya di Polrestabes Makassar akibat mengirimkan foto bugil kepada seorang narapidana.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Polwan berpangkat Brigpol bernama Dewi alias DW, dipecat oleh kesatuannya di Polrestabes Makassar akibat terbukti mengirimkan foto dan video porno kepada seorang narapidana.
Selain mengirimkan foto dan video porno, Brigpol Dewi juga terbukti berselingkuh dengan dua perwira polisi di Polda Sulawesi Selatan.
Perselingkuhan yang dilakukan Brigpol Dewi ini sudah terjadi sejak tahun 2017 silam.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Propam terbukti Brigpol DS berselingkuh dengan lebih dari satu pria.
Baca: Selain Kirim Foto Tanpa Baju ke Napi, Brigpol Dewi yang Dipecat juga Selingkuh dengan 2 Perwira
"Semuanya ada buktinya, mulai dari video porno, chatting porno, beberapa check in hotel di Makassar dengan beberapa pria yang bukan suaminya," ujar Hotman, Jumat (4/1/2019).
"Perselingkuhan itu pun diakui Brigpol DS setelah diperlihatkan bukti-buktinya," paparnya.
Hotman enggan menyebutkan identitas dua perwira polisi yang berselingkuh dengan Brigpol DS.
Berikut fakta-fakta pemecatan Brigpol Dewi akibat foto tanpa busananya, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca: Sempat Bilang HP Di-hack, Brigpol Dewi yang Dipecat Akui Ada Video Panas Miliknya
1. Mengirim Foto Tanpa Busana ke Kompol Palsu
Pemecatan Brigpol Dewi dilakukan usai dia mengirim foto selfie setengah tanpa busana kepada seorang kekasih.
Brigpol Dewi mengirimkan ke kekasihnya yang berpangkat "Komisaris Polisi" (Kompol) di Lampung.
"Kompol" di Lampung tersebut awalnya dikenal melalui media sosial Facebook, lalu dijadikan sebagai kekasih.
Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.
Baca: Fakta Singkat Kasus Brigpol Dewi: Akui Video Panas Miliknya, Kirim Foto Tanpa Baju hingga Selingkuh
Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.
Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.
Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.
Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.
Baca: 5 Fakta Kasus Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi
Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
2. Mengirimkan Video Porno
Brigpol Dewi juga mengakui mengirimkan video porno berdurasi 11 menit, yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung adalah miliknya.
Video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.
Video berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol Dewi yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Makassar.
Baca: Brigpol Dewi Terperdaya oleh Pacarnya yang Sempat Meyakinkan Pakai Foto Profil Berbaju Dinas
"Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan, handphone-nya di-hack," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait.
"Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol Dewi dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung," lanjut Hotman.
"Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS," ungkap Kombes Polisi Hotman Sirait.
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap, dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada 2018 kemarin.
Baca: 5 Fakta Pemecatan Brigpol Dewi: Diperdaya Napi hingga Mau Kirim Foto Seksi
Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
"Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu," sebut Hotman.
"Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang," katanya.
3. Melanggar Kode Etik
Perbuatan Brigpol Dewi termasuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Brigpol Dewi telah melakukan tindakan asusila.
Baca: Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/1/2019).
Akhirnya diputuskan sanksi yang dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
4. Catatan Buruk Lain
Tidak hanya terkait dengan "chat" porno, Brigpol Dewi juga tersandung kasus perselingkuhan dengan rekan seprofesi sesama polisi anggota di jajaran Polda Sulsel.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Baca: Menurut Danhil, Polisi Tak Perlu Periksa Djoko Santoso Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Hotman mengatakan, Brigpol Dewi ini sudah bersuami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar, namun dia kedapatan melakukan "chat" porno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.
Brigpol Dewi sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.
(Tribunnews.com/Whiesa)