Update Kasus Baiq Nuril, Tak Cukup Bukti, Laporan Dihentikan dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
Update terbaru kasus Baiq Nuril, tak cukup bukti, laporan dihentikan dan JPU yyatakan tetap bersalah, Kamis (17/1/2019).
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Update terbaru kasus Baiq Nuril, tak cukup bukti, laporan dihentikan dan JPU yyatakan tetap bersalah, Kamis (17/1/2019). Baca selengkapnya disini.
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Baiq Nuril Maknun atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB dinilai tak cukup bukti.
Minimnya saksi dan petunjuk untuk mengungkap peristiwa tersebut membuat perkara tak bisa ditingkatkan ke penyidikan, Kamis (17/1/2019).
"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan."
"Sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati seperti dilansir Kompas.com
Pujawati juga mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mencari unsur perbuatan cabul seperti yang dilaporkan Nuril dan kuasa hukumnya.
"Kami juga tidak menemukan pemenuhan unsur perbuatan cabul."
"Berdasarkan ahli pidana, fakta peristiwa tersebut belum memenuhi unsur," lanjut Pujiwati.
Baca: Jadi Pengacara 40 Tahun, Hotman Paris Pusing Dengar Jawaban Kajari Mataram soal Baiq Nuril
Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Suartana juga membenarkan pernyataan Pujawati.
Laporan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan atau pencabulan oleh Muslim dinilai belum memenuhi unsur.
"Hasil gelar perkara khusus yang kami lakukan, Kamis pagi tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, jadi dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti," kata Suartana.
Sidang Berlangsung Tertutup
Gelar perkara yang dihadiri tim penyidik Polda NTB, kuasa hukum Nuril Yan Magandar Putra dan Fauzia Tiaida, berlangsung tertutup di ruang pertemuan Direskrimum Polda NTB.
Yan Mangandar mengatakan bahwa tim penyidik Polda menyatakan laporan Nuril tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut untuk dihentikan.