Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Skema Pembebasan Dipertanyakan hingga Protesnya PM Australia

Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk PM Australia, Scott Morrison. Skema pembebasan pun juga dipertanyakan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jelang Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Skema Pembebasan Dipertanyakan hingga Protesnya PM Australia
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk PM Australia, Scott Morrison. Skema pembebasan pun juga dipertanyakan. 

Anggara menjelaskan, untuk membebaskan warga pemasyarakatan sebelum masa pidana berakhir adalah melalui pembebasan bersyarat.

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)

Hal itu diungkapkan Anggara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kemudian, pembebasan tersebut dikatakan Anggara juga bukan merupakan grasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Baca: Fakta-fakta Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Sempat Tolak Hal Ini hingga Keraguan Akan Kebebasannya

Anggara menerangkan, alasannya adalah Abu Bakar Baasyir tidak pernah mengajukan grasi tersebut.

"Kuasa hukum menjelaskan bahwa pembebasan ini juga bukan grasi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, karena narapidana ABB tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden," jelas Anggara.

Pembebasan itu disebutkannya bukan pula amnesti, yang merupakan penghapusan segala konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan UU Darurat No 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, presiden memberikan amnesti setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).

Baca: Jelang Kepulangannya, Ini yang Dilakukan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur

Berita Rekomendasi

Untuk itu, jika memang pembebasan Abu Bakar murni karena langkah kemanusiaan, ICJR pun berharap Presiden Jokowi dapat melakukan langkah serupa, misalnya terhadap terpidana mati.

Mendapat Protes Dari Australia

Pemboman yang dilakukan oleh Abu Bakar Baasyir di Bali pada tahun 2002 silam, telah menewaskan 202 orang termasuk warga Australia.

Mendengar Abu Bakar Baasyir akan bebas, membuat tertegun para keluarga korban bom Bali.

Dikutip Tribunnews.com dari Sbs.com.au, Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, pihaknya telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia pada Sabtu (19/1/2019).

Baca: Abu Bakar Baasyir Sempat Menolak Dua Syarat yang Diberikan

"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne.

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison dalam pertemuan bilateral Indonesia-Australia yang digelar di sela rangkaian acara pertemuan ASEAN di Singapura
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison dalam pertemuan bilateral Indonesia-Australia yang digelar di sela rangkaian acara pertemuan ASEAN di Singapura (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Jan Laczynski, seorang kerabat yang kehilangan teman-temannya pada 2002 silam merasa terkejut jika Abu Bakar Baasyir akan bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas