TERBARU Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Wiranto Soal Grasa Grusu Hingga Rakor Ponpes Sambut Ba'asyir
Wiranto hingga pihak Ponpes Al Mukmin Sukoharjo memberikan kabar terbaru soal Abu Bakar Ba'asyir bebas
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru soal Abu Bakar Ba'asyir bebas terus menjadi sorotan publik.
Terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, memberikan penjelasan hingga pihak Pondok Pesantren Al Mukmin, Sukoharjo, mengadakan rapat penyambutan terkait pembebasan terpidana terorisme itu.
Berikut fakta-fakta terbaru soal Abu Bakar Ba'asyir bebas dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Wiranto sebut Presiden tidak boleh grasa grusu
Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengatakan, seorang presiden memang tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Pernyataan ini merujuk kepada wacana pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang tertunda lantaran membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Pertimbangan membebaskan Ba'asyir, lanjut Wiranto, juga agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat.
"Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia.
"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut dia.
Pembebasan Ba'asyir butuh pertimbangan
Masih dari Kompas.com, Wiranto menegaskan bahwa pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.