Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pembebasan Baasyir, Mahfud MD : Beda antara Grasi, Bebas Murni dan Bebas Bersyarat

Tanggapi pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mafud MD jelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tanggapi Pembebasan Baasyir, Mahfud MD : Beda antara Grasi, Bebas Murni dan Bebas Bersyarat
Kolase TribunSolo.com
Tanggapi pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mafud MD jelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat. 

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2011 silam.

Abu Bakar Baasyir adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia dibebani hukuman 15 tahun penjara itu setelah terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas