Tanggapi Pembebasan Baasyir, Mahfud MD : Beda antara Grasi, Bebas Murni dan Bebas Bersyarat
Tanggapi pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mafud MD jelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kolase TribunSolo.com
Tanggapi pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mafud MD jelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2011 silam.
Abu Bakar Baasyir adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia dibebani hukuman 15 tahun penjara itu setelah terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Berita Rekomendasi