Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor. Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers pada Senin (22/1/2019) malam.

Sementara pihak keluarga Abu Bakar Baasyir di Sukoharjo, Jawa Tengah sudah mempersiapkan rencana kepulangan Abu Bakar Baasyir.

Baca: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Akan Mengambil Sikap jika Pembebasan Tidak Terlaksana

Lantas apakah Abu Bakar Baasyir benar-benar bakal segera bebas?

Pada Selasa (22/1/2019) ini, Tribunnews.com merangkum sejumlah perkembangan terkini soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir:

1. Pernyataan Jokowi Terbaru

Selasa ini, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terbaru terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat. 

BERITA TERKAIT

"‎Kan sudah saya sampaikan, itu karena kemanusiaan, dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kan sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu."

"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ujar Jokowi, Selasa (22/1/2019) di Istana Merdeka Jakarta.

Diketahui permintaan pembebasan terhadap Ba'asyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 silam.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah sepuh dan kesehatannya makin memburuk.

Terkait pembebasan bersyarat yang tengah dikaji untuk Ba'asyir, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruji, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni."

"Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas