Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor. Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

Yusril mengakui, ada peraturan pemerintah yang memperberat syarat-syarat narapidana kasus terorisme dalam hal pembebasan.

"Tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena beliau divonis incracht tahun 1999 (sebelum PP itu diterbitkan)," ujar Yusril.

"Kalau Ba'asyir tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan sebagainya, persyaratan itu tidak ada di dalam PP 28 Tahun 2006. Jadi, tidak ada norma hukum yang dilanggar," lanjut dia.

5. Tanggapan Pakar Hukum Mahfud MD

Mahfud MD menilai, Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.

Mahfud menambahkan, hakim telah memutuskan Abu Bakar Baasyir bersalah.

Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD
Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD (Kolase TribunSolo.com)

Sehingga menurutnya, pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah."

"Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat."

"Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas

(Tribunnews.com/Daryono)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas