Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor. Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

"Apabila kajian hukumnya selesai, berarti tidak ada masalah lagi," ujar Yusril kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019) malam.

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019)
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca: Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pengamat Terorisme Soroti Jebakan Politik, Ini Kata Pakar Hukum

Yusril menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan telah hukum tentang pembebasan Ba'asyir.

Intinya adalah, pembebasan Ba'asyir didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yusril mengakui, ada peraturan pemerintah yang memperberat syarat-syarat narapidana kasus terorisme dalam hal pembebasan.

"Tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena beliau divonis incracht tahun 1999 (sebelum PP itu diterbitkan)," ujar Yusril.

"Kalau Ba'asyir tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan sebagainya, persyaratan itu tidak ada di dalam PP 28 Tahun 2006. Jadi, tidak ada norma hukum yang dilanggar," lanjut dia.

5. Tanggapan Pakar Hukum Mahfud MD

Berita Rekomendasi

Mahfud MD menilai, Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.

Mahfud menambahkan, hakim telah memutuskan Abu Bakar Baasyir bersalah.

Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD
Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD (Kolase TribunSolo.com)

Sehingga menurutnya, pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah."

"Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat."

"Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas