Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga
Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
"Apabila kajian hukumnya selesai, berarti tidak ada masalah lagi," ujar Yusril kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019) malam.
Baca: Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pengamat Terorisme Soroti Jebakan Politik, Ini Kata Pakar Hukum
Yusril menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan telah hukum tentang pembebasan Ba'asyir.
Intinya adalah, pembebasan Ba'asyir didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yusril mengakui, ada peraturan pemerintah yang memperberat syarat-syarat narapidana kasus terorisme dalam hal pembebasan.
"Tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena beliau divonis incracht tahun 1999 (sebelum PP itu diterbitkan)," ujar Yusril.
"Kalau Ba'asyir tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan sebagainya, persyaratan itu tidak ada di dalam PP 28 Tahun 2006. Jadi, tidak ada norma hukum yang dilanggar," lanjut dia.
5. Tanggapan Pakar Hukum Mahfud MD
Mahfud MD menilai, Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.
Mahfud menambahkan, hakim telah memutuskan Abu Bakar Baasyir bersalah.
Sehingga menurutnya, pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah."
"Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat."
"Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas
(Tribunnews.com/Daryono)