Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan 7 Tanggapan dari Sejumlah Pihak

Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan Tanggapan Sejumlah Pihak seperti Kuasa hukum bingung hingga Mafmud MD dan pihak lainnya

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan 7 Tanggapan dari Sejumlah Pihak
Kolase foto Tribunnews.com dan TribunSolo.com
Update Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Timbulkan Polemik dan 7 Tanggapan dari Sejumlah Pihak 

Pertimbangan membebaskan Ba'asyir, lanjut Wiranto, juga agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat.

"Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia.

"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut dia.

2. Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

Kemudian Mahfud MD pun memberikan tanggapan melalui media sosial Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (22/1/2019).

Mahfud MD menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.

BERITA TERKAIT

Menurut Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir hanya bisa bebas dengan diberi bebas bersyarat, atau dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," cuit @mohmahfudmd.

Lebih lanjut Mahfud MD juga menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak bisa menerima grasi presiden.

Pasalnya Abu Bakar Baasyir hingga kini tidak mau mengaku bersalah.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD lagi.

3. Pengacara Abu Bakar Baasyir

Pengacara terpidana kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh Abu Bakar Baasyir, Achmad Midan (peci putih) di Kantor Hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Pengacara terpidana kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh Abu Bakar Baasyir, Achmad Midan (peci putih) di Kantor Hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kekonsitenan pemerintah terhadap pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Michdan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas