Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Adi Saputra Hancurkan Motor karena Menolak Ditilang, Kronologi hingga Apresiasi untuk Polisi

Adi Saputra menghancurkan motor yang ia kendarai gara-gara tidak diterima karena ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Adi Saputra Hancurkan Motor karena Menolak Ditilang, Kronologi hingga Apresiasi untuk Polisi
Istimewa
Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). 

Terlebih setelah diberhentikan petugas dan ditanya surat-surat kendaraannya, Adi tidak bisa menunjukkannya.

Selain itu, keduanya tidak mengenakan helm.

Adi bersikeras tidak mau ditilang, tapi Oky menindak tegas dengan penilangan.

Bukannya menerima, Adi malah ngamuk marah-marah di depan Oky.

Seperti tidak menghormati aparat kepolisian, Adi sampai menghancurkan motornya sendiri hingga bagian semua body terlepas.

Bahkan, Adi mengangkat dan membanting motornya di depan Oky.

Namun, aparat yang bertugas di Satpas SIM Cilenggang itu tetap tenang.

BERITA TERKAIT

Ia hanya terus menulis surat tilang beralaskan tangannya sendiri.

Saat motor dibanting dan jatuh tipis di dekat kakinya, Oky hanya memundurkan kakinya sedikit tanpa berpindah tempat.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, selaku pimpinan Oky, mengapresiasi sikap cool bawahannya itu.

Lalu bahkan sudah melaporkannya ke Kapolres dan mengapresiasi sikap Oky yang tidak terpancing amarah si pelanggar.

Lalu sudah mengajukan untuk pemberian penghargaan kepada Oky dan sedang menunggu tanggapan Kapolres.

"Saya apresiasi, saya apresiasi lah. Pak Kapolres juga sudah saya sampaikan laporannya, beliau juga mengapresiasi."

"Kami sudah ajukan (pemberian penghargaan-red), ya semoga di-acc," ujar Lalu di Mapolres Tangsel.

Lalu juga mengatakan, Oky sudah menjalankan instruksinya untuk tidak terpancing amarah ketika menghadapi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas