Update Terbaru Kasus Adi Saputra Hancurkan Motor, Pelat Nomor tak Cocok hingga Diperiksa Polisi
Aksi pengendara motor, Adi Saputra yang menghancurkan motornya sendiri, Kamis (7/2/2019) kemarin masih menjadi perbincangan.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Meskipun dalam kondisi rusak parah, seorang staf Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mengatakan, sepeda motor tersebut masih bisa dihidupkan.
2. Psikolog Usul SIM Adi Dibekukan
Pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyarankan agar pengendara yang merusak motor sendiri sebaiknya SIM-nya dibekukan untuk sementara waktu.
Baca: Setelah Videonya Merusak Motor saat Ditilang Jadi Viral, Kini AD Bakar STNK
Hal ini agar yang bersangkutan bisa mengikuti konseling dalam mengatur emosinya.
"SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda/tilang," ujar Reza seperti dikutip dari Kompas.com.
3. Pengakuan Bripka Oky, Polisi yang Menilang Adi
Bripka Oky Ranto Hippa Wardana (38), sudah mengetahui apa yang harus ia lakukan ketika menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.
Pria yang karib disapa Oky itu, sebelumnya viral karena bersikap tetap tenang meskipun Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ditilangnya ngamuk sampai menghancurkan motornya sendiri.
Oky bahkan tidak bergeser saat motor matic yang dibanting Adi jatuh di depannnya.
Oky mengaku sudah memahami situasi tersebut.
Pelajaran psikologi yang ia dapatkan dari kepolisian, membuatnya paham harus bersikap tenang ketika menghadapi pelanggar yang ngamuk itu.
"Nah itulah makanya kita diajarin psikologi, melihat situasional seperti itu, kita harus berbuat apa. Jangan sampai kita keadaan kusut kita bikin kusut lagi. Makanya kita berusaha tetap tenang," ujar Bripka Oky, saat ditemui setelah mengatur lalu lintas di Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019), dikutip dari TribunJakarta.
Hal lain yang membuat Oky tetap kalem karena Adi hanya melakukan pelanggaran biasa tanpa ada unsur pidananya.
Hal itu membuatnya merasa tidak perlu melakukan tindakan tertentu berupa represi langsung terhadap Adi.