Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran P3K Dibuka, Sejumlah Posisi Jabatan Pimpinan Ini Tak Dapat Diisi P3K

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) telah dibuka pada Jumat (8/2/2019), pukul 16.00 WIB.

Penulis: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran P3K Dibuka, Sejumlah Posisi Jabatan Pimpinan Ini Tak Dapat Diisi P3K
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) telah dibuka pada Jumat (8/2/2019), pukul 16.00 WIB. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, P3K atau PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

2. Jadwal Pendaftaran

Rencananya, pendaftaran PPPK tahap pertama melalui portal sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai 8 Februari hingga 23 Februari 2019.

Seleksi PPPK dilaksanakan pada bulan Februari karena sebagian alat (komputer) yang digunakan adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019), dikutip dari Tribun Timur.

Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Dibuka Jumat Sore Ini di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat Peserta agar Bisa Daftar

3. Mekanisme Pendaftaran

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," jelas Bima, Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jogja.

Berita Rekomendasi

Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscn.bkn.go.id, Jumat, 8 Februari 2019 Besok Jam 16.00

Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.

Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas