Ketum PA 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak
Ketum 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak, Simak ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Ketum 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Slamet Ma'arif pun meningkat statusnya setelah sebelumnya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Pelanggaran ini diduga dialkukan dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo pada Minggu (31/1/2019).
Selanjutnya, Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).
Pemindahan pemeriksaan ini dilakukan dengan alasan keamanan.
"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan penetapan status tersangka ini pun justru malah menimbulkan tanggapan sejumlah pihak.
Berikut ini Beberapa tanggapan dan keterangan resmi dari Bawaslu yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Bawaslu: Pak Slamet Ma'arif menyampaiakn ganti presiden
Terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif anggota Bawaslu Solo pun buka suara.
Mengutip dari Kompas.com, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Poppy Kusuma menjelaskan tenang bagaimana kronologi kasus tersebut.
Pelanggaran ini bermula pada Minggu (13/1/2019) yang digelar di Slamet Riyadi, Solo.