Ketum PA 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak
Ketum 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak, Simak ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
![Ketum PA 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-persaudaraan-alumni-pa-212-pusat-slamet-maarif.jpg)
Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, M Taufik menilai bahwa penetapan Slamet ma'arif sebagai tersangka merupakan kepanikan dari Calon Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Taufik saat memberikan sambutan sebelum diskusi bertajuk "Jelang Pilpres: Jokowi Blunder dan Panik?", di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Baca: Slamet Maarif Jadi Tersangka, Ketua Umum PAN Singgung Keadilan dalam Demokrasi
"Sahabat kita Ketua 212 jadi tersangka. Ini bagian kalau kita perhatikan ini adalah bagian dari kepanikan," tutur Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai, kepanikan tersebut dapat menjadi blunder. Lebih lanjut, ia mengartikan itu sebagai tanda kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Dari panik muncul menjadi blunder. Kalau blunder terus, Insya Allah ini tanda-tanda kita menang," ungkap dia.
4. Alasan Pemindahan Pemeriksaan Slamet Ma'arif
![Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-umum-pa-212-slamet-maarif-diperiksa-polisi.jpg)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).
"Panggilan sudah kami kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.
Namun, pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng.
Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.
"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.
"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.
Untuk diketahui, Polresta Surakarta meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka, usai Ketua Umum PA 212 itu melakukan serangkaian gelar perkara, pada Jumat (8/2/2019) lalu.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)