Penjelasan Kemenpan RB soal Pendaftaran PPPK/P3K di Situs ssp3k.bkn.go.id: Insya Allah Sebentar Lagi
Pendaftaran online PPPK/P3K di situs ssp3k.bkn.go.id hingga saat ini belum bisa dilakukan, simak penjelasan dari Kementerian PANRB.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Pendaftaran online PPPK/P3K di situs ssp3k.bkn.go.id hingga kini belum bisa dilakukan, simak penjelasan dari Kementerian PANRB.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) belum bisa dilakukan hingga saat ini, Selasa (12/2/2019).
Padahal berdasarkan pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), pendaftaran online PPPK/P3K harusnya sudah bisa diakses sejak Minggu (10/2/2019) kemarin.
Pihak Kementerian PANRB sendiri telah memberikan jadwal terkait rekrutmen PPPK/P3K yang dikhususkan untuk Tenaga Honorer eks K2.
Baca: Kendala saat Pendaftaran dan Seputar Persyaratan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Solusinya?
Simak jadwal rekrutmen PPPK/P3K berikut ini, seperti dikutip Tribunnews dari situs resmi Kementerian PANRB.
8 - 16 Februari 2019 : Tiap instansi yang membuka rekrutmen akan memberikan pengumuman sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta.
10 - 16 Februari 2019 : Pendaftaran online lewat situs sscasn.bkn.go.id.
18 Februari 2019 : Pengumuman hasil verifikasi administrasi
23 - 24 Februari 2019 : Tes Computer Assisted Test (CAT)
25 - 28 Februari 2019 : Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.
1 Maret 2019 : Pengumuman kelulusan.
Jika melihat hal tersebut, tampaknya rekrutmen PPPK/P3K akan mundur beberapa lama dari yang seharusnya dijadwalkan.
Pasalnya, pendaftaran online PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id hingga saat ini belum bisa dilakukan.
Di situs ssp3k.bkn.go.id sendiri hanya tertuliskan Coming Soon.
Baca: Persyaratan Rekrutmen PPPK/P3K, Pendaftaran Online via sscasn.bkn.go.id Dimulai Minggu 10 Februari
"Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PANRB ke seluruh Pemerintah Daerah, bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 10-16 Februari 2019.
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan hubungi instansi masing-masing untuk mengecek ketersediaan formasi."
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pihak Kementerian PANRB menyatakan bahwa pendaftaran PPPK/P3K memang mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir menyebutkan pendaftaran belum bisa dilaksanakan.
"Insya Allah sebentar lagi bisa (melakukan registrasi)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Namun, Mudzakir belum bisa memberikan kepastian kapan pendaftaran online PPPK/P3K dilakukan.
Ia hanya mengatakan pendaftaran online PPPK/P3K bisa dilakukan secepatnya.
"Secepatnya. Mohon tunggu. Insya Allah tidak lama lagi bisa," ucap Mudzakir.
Rekrutmen PPPK/P3K sendiri bisa terlaksana karena berdasarkan Permen PANRB.
Namun sayang, Permen PANRB yang hingga saat ini belum dikeluarkan menyebabkan pendaftaran online PPPK/P3K mundur.
"Ada proses pengundangan Permenpan yang harus kita tempuh. Tapi, insya Allah tidak lama," kata Mudzakir.
Baca: Pendaftaran Online PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id Mulai Besok Minggu 10 Februari 2019, Simak Jadwalnya
Bagi peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa menanyakan informasi terkait ketersediaan formasi lewat masing-masing instansi di link berikut ini.
Dilansir situs resmi BKN, simak alur pendaftaran PPPK/P3K berikut ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan.
1. Portal SSCASN
Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di sini. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK/P3K melalui portal SSCASN.
2. Membuat Akun
- Pilih menu Registrasi.
- Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
- Pelamar mengisikan alamat e-mil aktif, password, dan pertanyaan keamanan.
- Pelamar mengunggah pas foto minimal berukuran 120 kb, maksimal 200 kb berformat .JPG atau .JPEG.
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
3. Log In
Pelamar melakukan Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
- Melengkapi biodata.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
- Mencetak Kartu Pendaftaran.
5. Verifikasi
- Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan*)
*) Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK/P3K 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)