Tanggapan Sejumlah Tokoh Terkait Slamet Ma'arif jadi Tersangka, Jusuf Kalla hingga Sandiaga Uno
Berikut ini tanggapan sejumlah tokoh terkait penetapan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Menurutnya, seseorang tidak bisa dihukum akibat perbedaan pilihan politik.
"Janganlah orang dihukum karena pilihan politik," ujar Sandiaga ketika ditemui di Gedung Olahraga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Sandiaga Uno menuturkan saat ini hukum yang berlaku justru memukul lawan dan melindungi kawan.
"Saya sangat prihatin, kembali lagi terulang, hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih," ungkapnya.
Baca: Budi Arie Setiadi: Pertarugan Pilpres ada di Akar Rumput
Baca: Jelang Debat Pilpres Kedua, Prabowo Akan Soroti Kedaulatan Pangan
Ia pun memberikan janji kepastian hukum kepada masyarakat jika terpilih dalam Pilpres mendatang.
"Ini (kasus Slamet Ma'rif) menambah semangat kami dan menunjukkan bahwa ada ketidakadilan saat ini. Visi dan misi Indonesia Makmur menjadi relevan untuk kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Slamet Ma'arif dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng hari ini, Rabu (13/2/2019).
Pemindahan pemeriksaan dilakukan dengan alasan keamanan.
"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai dikutip dari Kompas.com.
Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar, Minggu (13/2/2019).
Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.
Saat itu, Slamet Ma'arif diduga menyampaikan imbauan agar tak mencoblos gambar presiden dan kiai namun mencoblos gambar di sampingnya.
"Waktu itu dari orator dan dari peserta memiliki visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
Baca: Jadwal Debat Pilpres Kedua, Bertemunya 2 Capres hingga Adanya Debat Bebas, Minggu 17 Februari 2019
Baca: Didukung Keluarga Bani Kholil Bangkalan, Ma’ruf Amin Optimistis Menang di Pilpres
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.
Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
(Tribunnews.com/Miftah)