Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih
Hari ketiga pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs ssp3k-daftar.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id
Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 terkait PPPK
Anda yang hendak mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sebaiknya mempelajari lebih dulu berbagai regulasi terkait seleksi PPPK atau P3K.
Hal ini agar pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id berjalan lancar dan tidak ada kesalahan.
Baca: Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan
Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka mulai Selasa (12/2/2019) dan akan berlangsung hingga Minggu (17/2/2019).
Salah satu regulasi yang baru saja dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi PPPK/P3K adalah Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penelusuran Tribunnews.com, Kamis (14/2/2019), berbagai hal terkait pendaftaran PPPK/P3K diatur dalam Peraturan BKN itu.
TONTON JUGA:
Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi hingga pengangkatan PPPK/P3K.
Di pasal 18 misalnya, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap.
Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Untuk dapat memahami secara lengkap Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 anda dapat mengunduhnya di tautan ini.
(Tribunnews.com/Daryono)