Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Prabowo Bisa Pisahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup? Berikut Penjelasannya

Prabowo Subianto sebut akan memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Debat Kedua Pilpres 2019, apakah bisa?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Apakah Prabowo Bisa Pisahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup? Berikut Penjelasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Prabowo Subianto sebut akan memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Debat Kedua Pilpres 2019, apakah bisa? 

Prabowo Subianto sebut akan memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup saat Debat Kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019), apakah bisa? Berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut akan memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup jika ia terpilih dalam Pilpres 2019.

Hal tersebut diungkapkan Prabowo pada Debat Kedua Capres 2019 pada Minggu (17/2/2019) malam yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, keinginan Prabowo untuk memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup adalah karena ia menilai dua bidang tersebut memiliki fungsi berbeda.

"Saya akan pisahkan. Menteri Kehutanan kok dijadikan satu dengan Lingkungan Hidup?" ujar Prabowo dalam Debat Kedua Capres 2019.

Baca: Minta Prabowo-Jokowi Tindak Pelanggaran Tambang Batu Bara, Greenpeace Singgung Sandiaga & Luhut

Menurut penilaian Prabowo, Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya mengawasi Kementerian Kehutanan.

Supaya pengawasan terkait pelanggaran di bidang kehutanan bisa diawasi secara ketat.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, keinginan Prabowo untuk memisahkan dua kementerian yang dimaksud adalah agar Kementerian Lingkungan Hidup benar-benar fokus pada masalah lingkungan.

Sehingga diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang membuang limbang sembarangan.

Prabowo Subianto menyebutkan bahwa selama ini banyak pengusaha dan perusahaan melanggar aturan serta melakukan perusakan lingkungan yang bekerja sama dengan pejabat pemerintah daerah.

"Segera akan kita pisahkan. Sehingga KLH akan benar-benar menegakkan lingkungan hidup," kata Prabowo.

Lalu, apakah bisa Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup jika ia terpilih dalam Pilpres 2019?


Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapannya terkait pernyataan Prabowo tersebut dalam Debat Kedua Pilpres 2019.

Saat ditemui di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Jusuf Kalla menjelaskan selama ini jumlah maksimum Kementerian adalah 35.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang ada.

Baca: Pernyataan Jokowi soal Kepemilikan Tanah, JK Hargai Kejujuran Prabowo hingga Tanggapan Fahri Hamzah

"Begini sejarahnya itu, karena dalam Undang-undang, menteri itu maksimum 35 (kementerian)," ucap Jusuf Kalla pada Tribunnews, Minggu (17/2/2019) malam.

Ia menambahkan bahwa ada penambahan satu Kementerian Koordinator (Kemenko) yang sebelumnya hanya berjumlah tiga.

Penambahan Kemenko yang dimaksud Jusuf Kalla tersebut adalah Kemenko bidang Kemaritiman.

Posisi Menko Maritim saat ini ditempati Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan.

"Karena ditambah satu menko yaitu Menko Maritim daripada sebelumnya kan cuma 3 menko, maka harus ada kementerian yang tergabung, maka tergabunglah itu Kehutanan dengan Lingkungan Hidup," jelas JK.

Adanya penambahan tersebutlah yang kemudian mengakibatkan penggabungan kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini.

KLHK sendiri sekarang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya.

Meski begitu, Jusuf kalla menjelaskan bahwa kementerian bisa diubah seperti apa yang diucapkan Prabowo Subianto pada Debat Kedua Capres 2019.

Namun, ia mengingatkan ada poin penting yang harus diperhatikan Prabowo jika mengubah kementerian saat dirinya terpilih menjadi presiden.

Poin penting tersebut adalah soal sembilan kementerian yang 'tidak boleh' diubah.

Baca: Prabowo: Jangan Bangga Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Juga soal jumlah total kementerian yang tidak boleh lebih dari 35.

"Ya bisa saja (diubah), kan Presiden kalau terpilih ya bebas untuk menetapkan kementerian, kecuali ada 9 kementerian yang harus ada, tapi batasannya (harus) 35," jelas Jusuf Kalla.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, UU yang dimaksud Jusuf Kalla adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara.

Namun, jumlah kementerian yang ada dalam Perpres tersebut adalah 34.

Berikut daftar 34 kementerian seperti dikutip dari setkab.go.id.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

5. Kementerian Dalam Negeri

6. Kementerian Luar Negeri

7. Kementerian Pertahanan

8. Kementerian Agama

9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

10. Kementerian Keuangan

11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

12. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

13. Kementerian Kesehatan

14. Kementerian Sosial

15. Kementerian Ketenagakerjaan

16. Kementerian Perindustrian

17. Kementerian Perdagangan

18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

20. Kementerian Perhubungan

Baca: Survei Elektabilitas Terbaru Capres 2019 Jokowi vs Prabowo Subianto Setelah Debat Kedua Pilpres 2019

21. Kementerian Komunikasi dan Informatika

22. Kementerian Pertanian

23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

24. Kementerian Kelautan dan Perikanan

25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

31. Kementerian Pariwisata

32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

33. Kementerian Pemuda dan Olahraga

34. Kementerian Sekretariat Negara

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas