Kata BKN Soal Guru Tenaga Honorer Eks K2 Kemenag yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK/P3K Tahap I
Jelang pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK/P3K, tenaga honorer eks K2 Kemenag justru tak bisa ikut seleksi P3K. Ini kata BKN.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Seleksi Kompetensi PPPK/P3K
Sebagaimana diketahui, mulai besok, BKN akan menggelar Seleksi Kompetensi PPPK/P3K tahap I bagi pelamar yang lulus pada seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi PPPK/P3K tahap I terbagi menjadi dua jenis tes, yaitu tes kompetensi menggunakan komputer Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer (CAT).
Pada tes kompetensi menggunakan komputer CAT, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes berupa soal pilihan ganda.
Rinciannya, 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial, dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sementara untuk wawancara berbasis komputer, peserta akan diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Terkait tes wawancara dengan CAT, pelamar diminta untuk mengecek website atau media sosial BKD setempat.
"Jgn sampai terlambat, jaga asupan & stamina krn akan sangat menguras pikiran & tenaga. Smangaaat," tulis akun @BKNgoid.
Melalui tes tersebut, setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes.
Rinciannya untuk kompetensi teknis yang terdiri dari 40 soal pilihan ganda, nilai maksimum sebanyak 120.
Bila jawaban benar, akan diberi nilai 3 dan 0 jika salah atau kosong.
Untuk kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal pilihan ganda.
Jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong dengan nilai maksimal 40.
Sementara kompetensi sosio kultural sebanyak 10 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
Sementara itu, untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 10 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan.
Jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Nilai maksimum untuk tes wawancara dengan CAT sebanyak 30.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)