Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Lengkap Pembunuhan Mahasiswa UPN Yogyakarta, Tak hanya Cemburu, Pelaku Inginkan Harta Korban

Berikut ini tujuh fakta lengkap kasus pembunuhan mahasiswa UPN Yogyakarta. Ternyata ada motif lain selain cemburu yang membuat pelaku tega membunuh.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono

"Motif dari pelaku ini adalah cemburu."

"Ada percakapan yang membuat pelaku ini tidak suka, dan marah, dimana korban telah memiliki pacar lain, sehingga pelaku sampai tega menghabisi nyawa korban," jelas Yudi.

Selain cemburu, motif pelaku diduga ingin memiliki harta milik korban.

Pelaku mengambil barang berharga milik korban, seperti laptop dan handpohone.

Barang-barang tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp 1,7 juta.

“Motifnya cemburu dan diduga mau memiliki harta korbannnya. Laptop korban dijual seharga Rp1,7 juta,” kata Yudi.

4. Pelaku Berkenalan Lewat Aplikasi Tik-tok

Berita Rekomendasi

Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Yogyakarta.

Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikTok dan memutuskan untuk berpacaran melalui dunia maya selama dua tahun.

Sampai akhirnya mereka memutuskan bertemu tiga hari sebelum kejadian nahas tersebut.

"Sandra kenal dengan korban sudah dua tahun, pacaran melalui aplikasi TikTok, setelah tiga hari kemarin ketemu." ujar Yudi.

Sandra Saputra (28), diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta, Anisa (23). Gelar perkaran di gelar di Mapolres Magelang, Selasa (26/2/2019).(KOMPAS.com/IKA FITRIANA)
Sandra Saputra (28), diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta, Anisa (23). Gelar perkaran di gelar di Mapolres Magelang, Selasa (26/2/2019).(KOMPAS.com/IKA FITRIANA) ((KOMPAS.com/IKA FITRIANA))

5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Perbuatan yang dilakukan pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku saat ditangkap Senin (25/2/2019) malam, bersama perempuan lainnya di Alun-Alun Utara Yogyakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas