5 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Didakwa dengan Dua Pasal hingga Respons atas Dakwaan JPU
Hari ini, Kamis (28/2/2019), terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (28/2/2019), terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya.
Dari dakwaan itu terungkap berbagai hal seputar kasus Ratna.
Di persidangan perdana ini, Ratna Sarumpaet juga menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU.
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta seputar sidang perdana Ratna Sarumpaet:
1. Didakwa dengan Dua Pasal
Dalam dakwaanya, JPU pun mendakwa Ratna dengan dua Pasal.
Baca: Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Kronologi Kasus Ratna Versi Dakwaan Jaksa
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan serta kronologi Ratna Sarumpaet merancang kebohongannya hingga akhirnya terbongkar.
Dikutip dari Kompas.com, Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di rumah sakit tersebut pada 21 September 2018.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana pada sidang perdana Ratna.
"Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan ruang B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak 21 September sampai 24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP merek iPhone," kata Arya di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.